NOTES DARI SAUDARA PENJAGA KITABULLAH TENTANG AZL (COITUS)
SEORANG
KRISTEN MENANYAKAN TENTANG AZL YANG DILAKUKAN KEPADA TAWANAN PERANG DAN BUDAK
DI DALAM HADIS RASULULLAH
---------------
Ridho Alaiman Muhamad Terus ini palsu lagi :
Sahih Muslim no. 3373:
Abu Sa'id al-Khudri melaporkan: Kami menangkap tawanan2 wanita dan kami ingin melakukan ‘azl (coitus interruptus) dengan mereka
( azl = penyemprotan sperma diluar vagina )
Waduhhhhh ngeri juga ya seksnya
8 mins · Like
---------------
Ridho Alaiman Muhamad Terus ini palsu lagi :
Sahih Muslim no. 3373:
Abu Sa'id al-Khudri melaporkan: Kami menangkap tawanan2 wanita dan kami ingin melakukan ‘azl (coitus interruptus) dengan mereka
( azl = penyemprotan sperma diluar vagina )
Waduhhhhh ngeri juga ya seksnya
8 mins · Like
---------------
TANGGAPAN
SAYA
Sesungguhnya
kita malas untuk menjawab pertanyaan dan fitnahan orang-orang kafir terhadap
ajaran Islam dan terhadap Pribadi Nabi Muhammad saw, karena mereka tidak
memiliki iktikad yang baik selain hanya mencari keburukannya tanpa mencoba
mengerti permasalahan yang sebenarnya. lalu menggunakan hal tersebut untuk menghujat
dan menyesatkan umat manusia.
Karena
alasan tersebutlah saya menyempatkan diri untuk membahasnya, agar tidak menjadi
duri di dalam daging yang selalu menimbulkan perasaan nyeri di hati umat Islam.
Sehingga memang harus ada yang mau melakukannya, lalu biarlah saya menjadi
martir nya, demi nama baik Islam dan Rasulullah Muhammad saw. Mudah-mudahan hal
ini dipandang sebagi suatu kebajikan oleh Allah swt. Amin...
=====
Kita
mulai pembahasan masalah ini
HADIS
NABI YANG BAHKAN MENGIJINKAN AZL TERHADAP TAWANAN WANITA
Sengaja
saya pilihkan hadis yang bahkan memiliki arti yang begitu berat, agar saya dapa
menjelaskannya sekaligus. Hadis tersebut bahkan sangat disenangi oleh
orang-orang kafir untuk menyerang Islam, Agama yang diajarkan oleh Nabi
Muhammad saw.
Ada
dua permasalahan pada hadis diatas, yaitu masalah Hukum melakukanAzl, dan Hukum
memperlakukan tawanan wanita (budak)
صحيح
مسلم ٢٥٩٩: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ
وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِي
رَبِيعَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ
أَنَّهُ قَالَ
دَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو صِرْمَةَ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ فَسَأَلَهُ أَبُو صِرْمَةَ فَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْعَزْلَ فَقَالَ نَعَمْ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ بَلْمُصْطَلِقِ فَسَبَيْنَا كَرَائِمَ الْعَرَبِ فَطَالَتْ عَلَيْنَا الْعُزْبَةُ وَرَغِبْنَا فِي الْفِدَاءِ فَأَرَدْنَا أَنْ نَسْتَمْتِعَ وَنَعْزِلَ فَقُلْنَا نَفْعَلُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَظْهُرِنَا لَا نَسْأَلُهُ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ خَلْقَ نَسَمَةٍ هِيَ كَائِنَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلَّا سَتَكُونُ
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْفَرَجِ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ فِي مَعْنَى حَدِيثِ رَبِيعَةَ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ مَنْ هُوَ خَالِقٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
دَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو صِرْمَةَ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ فَسَأَلَهُ أَبُو صِرْمَةَ فَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْعَزْلَ فَقَالَ نَعَمْ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ بَلْمُصْطَلِقِ فَسَبَيْنَا كَرَائِمَ الْعَرَبِ فَطَالَتْ عَلَيْنَا الْعُزْبَةُ وَرَغِبْنَا فِي الْفِدَاءِ فَأَرَدْنَا أَنْ نَسْتَمْتِعَ وَنَعْزِلَ فَقُلْنَا نَفْعَلُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَظْهُرِنَا لَا نَسْأَلُهُ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ خَلْقَ نَسَمَةٍ هِيَ كَائِنَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلَّا سَتَكُونُ
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْفَرَجِ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ فِي مَعْنَى حَدِيثِ رَبِيعَةَ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ مَنْ هُوَ خَالِقٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Shahih
Muslim 2599:
...dari Ibnu Muhairiz bahwa dia berkata; Saya bersama Abu Shirmah menemui Abu Sa'id Al Khudri, lantas Abu Shirmah bertanya; Wahai Abu Sa'id, apakah engkau pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan tentang azl (mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri? Dia menjawab; Ya, kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerangi Bani Mushtaliq, dan kami berhasil menawan wanita-wanita arab yang cantik. Saat itu kami sudah lama kesepian, sedangkan kami menginginkan tebusan dari tawanan-tawanan tersebut, oleh karena itu, kami bermaksud bersenang-senang dengan tawanan wanita tersebut tapi dengan cara 'azl, maka kami sama berkata; Apakah kita melakukan hal ini tanpa menanyakan terlebih dahulu, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di tengah-tengah kita? Lantas kami menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menjawab: "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan hal itu, sebab sesuatu yang telah di tetapkan oleh Allah Azza wa Jalla harus tercipta, maka ia akan tetap ada hingga Hari Kiamat." Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Farj budak bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Az Zabriqan telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah dari Muhammad bin Yahya bin Habban dengan isnad ini, sesuai dengan makna hadits Rabi'ah, namun (dalam haditsnya) dia menyebutkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan apa yang diciptakannya hingga hari Kiamat."
...dari Ibnu Muhairiz bahwa dia berkata; Saya bersama Abu Shirmah menemui Abu Sa'id Al Khudri, lantas Abu Shirmah bertanya; Wahai Abu Sa'id, apakah engkau pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan tentang azl (mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri? Dia menjawab; Ya, kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerangi Bani Mushtaliq, dan kami berhasil menawan wanita-wanita arab yang cantik. Saat itu kami sudah lama kesepian, sedangkan kami menginginkan tebusan dari tawanan-tawanan tersebut, oleh karena itu, kami bermaksud bersenang-senang dengan tawanan wanita tersebut tapi dengan cara 'azl, maka kami sama berkata; Apakah kita melakukan hal ini tanpa menanyakan terlebih dahulu, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di tengah-tengah kita? Lantas kami menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menjawab: "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan hal itu, sebab sesuatu yang telah di tetapkan oleh Allah Azza wa Jalla harus tercipta, maka ia akan tetap ada hingga Hari Kiamat." Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Farj budak bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Az Zabriqan telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah dari Muhammad bin Yahya bin Habban dengan isnad ini, sesuai dengan makna hadits Rabi'ah, namun (dalam haditsnya) dia menyebutkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan apa yang diciptakannya hingga hari Kiamat."
=====
UNTUK
MENGERTI HADIS DIATAS, KITA HARUS MELIHAT BANYAKNYA HADIS YANG BAHKAN MELARANG
AZL, SAMA BANYAKNYA DENGAN JUMLAH HADIS YANG MEPERBOLEHKAN AZL.
BERIKUT
ADALAH SALAH SATU CONTOH HADIS YANG MELARANG UNTUK MELAKUKAN AZL.
سنن
الترمذي ١٠٥٧: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ قَزَعَةَ
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ
ذُكِرَ الْعَزْلُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ
قَالَ أَبُو عِيسَى زَادَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ فِي حَدِيثِهِ وَلَمْ يَقُلْ لَا يَفْعَلْ ذَاكَ أَحَدُكُمْ قَالَا فِي حَدِيثِهِمَا فَإِنَّهَا لَيْسَتْ نَفْسٌ مَخْلُوقَةٌ إِلَّا اللَّهُ خَالِقُهَا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَقَدْ كَرِهَ الْعَزْلَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ
ذُكِرَ الْعَزْلُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ
قَالَ أَبُو عِيسَى زَادَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ فِي حَدِيثِهِ وَلَمْ يَقُلْ لَا يَفْعَلْ ذَاكَ أَحَدُكُمْ قَالَا فِي حَدِيثِهِمَا فَإِنَّهَا لَيْسَتْ نَفْسٌ مَخْلُوقَةٌ إِلَّا اللَّهُ خَالِقُهَا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَقَدْ كَرِهَ الْعَزْلَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ
Sunan
Tirmidzi 1057:
Abu Sa'id berkata; "Disebutkan azl di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bertanya; Kenapa kamu melakukan hal itu." Abu Isa berkata; "Ibnu Abu Umar menambahkan dalam haditsnya tanpa mengatakan; 'Janganlah salah seorang dari kalian melakukan hal itu.' Mereka berdua berkata dalam haditsnya; "Tidak ada jiwa yag diciptakan kecuali Allahlah yang telah menciptakannya." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir." Dia berkata; "Hadits Abu Sa'id merupakan hadits hasan sahih. Telah banyak jalur yang meriwayatkannya dari Abu Sa'id. Sebagian kelompok ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya membenci azl."
Abu Sa'id berkata; "Disebutkan azl di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bertanya; Kenapa kamu melakukan hal itu." Abu Isa berkata; "Ibnu Abu Umar menambahkan dalam haditsnya tanpa mengatakan; 'Janganlah salah seorang dari kalian melakukan hal itu.' Mereka berdua berkata dalam haditsnya; "Tidak ada jiwa yag diciptakan kecuali Allahlah yang telah menciptakannya." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir." Dia berkata; "Hadits Abu Sa'id merupakan hadits hasan sahih. Telah banyak jalur yang meriwayatkannya dari Abu Sa'id. Sebagian kelompok ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya membenci azl."
سنن
ابن ماجه ٢٠٠١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى
بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ الْقُرَشِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ
جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ الْأَسَدِيَّةِ أَنَّهَا قَالَتْ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَدْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيَالِ فَإِذَا فَارِسُ وَالرُّومُ يُغِيلُونَ فَلَا يَقْتُلُونَ أَوْلَادَهُمْ وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ وَسُئِلَ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ هُوَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَدْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيَالِ فَإِذَا فَارِسُ وَالرُّومُ يُغِيلُونَ فَلَا يَقْتُلُونَ أَوْلَادَهُمْ وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ وَسُئِلَ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ هُوَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ
Sunan
Ibnu Majah 2001:
Judamah binti Wahb Al Asadiah Bahwasanya ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku telah berkeinginan untuk melarang ghiyal (mensetubuhi isteri saat masih menyusui), namun ternyata orang-orang Faris dan Yahudi melakukannya dan tidak membahayakan anak-anak mereka." Dan aku juga mendengar beliau ditanya tentang 'azl, beliau lantas menjawab: "Itu adalah pembunuhan yang terselubung."
Judamah binti Wahb Al Asadiah Bahwasanya ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku telah berkeinginan untuk melarang ghiyal (mensetubuhi isteri saat masih menyusui), namun ternyata orang-orang Faris dan Yahudi melakukannya dan tidak membahayakan anak-anak mereka." Dan aku juga mendengar beliau ditanya tentang 'azl, beliau lantas menjawab: "Itu adalah pembunuhan yang terselubung."
=====
BAHKAN
AZL YANG DILAKUKAN TERHADAP SEORANG ISTRI PUN HARUS DILAKUKAN ATAS IZINNYA
مسند
أحمد ٢٠٧: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ
جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ مُحَرَّرِ بْنِ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْعَزْلِ عَنْ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهَا
Musnad Ahmad 207:
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari perbuatan 'Azl(menumpahkan air mani di luar liang vagina istri) dari seorang istri kecuali atas izin darinya."
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْعَزْلِ عَنْ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهَا
Musnad Ahmad 207:
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari perbuatan 'Azl(menumpahkan air mani di luar liang vagina istri) dari seorang istri kecuali atas izin darinya."
=====
JADI
PADA INTINYA UNTUK MENGERTI MAKNA DARI SEBUAH HADIS, SESEORANG HARUSLAH
MENGERTI PROSES PERJALANAN SYARIAH YANG DITURUNKAN OLEH ALLAH KEPADA
RASULULLAH.
YAITU
YANG DITURUNKAN SECARA BERANGSUR-ANGSUR
MERUBAH
MANUSIA KAFIR JAHILIYAH QURAISH MENJADI UMAT ISLAM YANG BERBUDI DAN BERAKHLAK
MULIA.
Islam
diturunkan dengan cara bertahap, sehingga dapat diterima oleh umatnya dengan
pengajaran yang baik dari pribadi Rasulullah. Hadis-hadis yang menerangkan
tentang perlakuan umat Islam terhadap budak dan tawanan perang, itu semua
terjadi karena hukum-hukum dan syariah belum secara tegas di Wahyukan kepada
Rasulullah saw. Setelah turun lengkap Berupa Kitab suci AlQuran dan Petunjuk
nabi hingga akhir masa kenabiannya, itulah Hukum Islam yang sebenarnya.
Banyak
hadis menerangkan tentang hak seorang tuan terhadap budaknya, hal tersebut
lantaran Islam belum mampu membebaskan perbudakan pada awal-awal
pekembangannya. Itupun sudah dilakukan pembatasan-pembatasan dan aturan-aturan
yang mulai melindungi hak-hak budak pada awal dakwah Islam yang dilakukan oleh
Rasulullah saw.
Bila
seseorang mengerti dengan pemikiran seperti ini, maka dia tidak akan bingung
lagi dengan adanya banyak hadis yang tampaknya bertolak belakang, bahkan
tampaknya bernilai negatif yang menunjukkan kejelekan ajaran Islam. Sama sekali
tidak begitu, karena proses turunnya wahyu berupa Syariah Islam saat itu sedang
berlangsung, merubah masyarakat kafir menjadi umat Islam yang berakhlak mulia.
Agar
anda semakin jelas dengan apa yang saya sampaikan, maka dibawah ini saya
tunjukkan hadis Rasulullah tentang budak dan tawanan perang.
=====
BERIKUT
CONTOH BAGAIMANA RASULULLAH MEMPERLAKUKAN SEORANG TAWANAN WANITA YANG LALU
DINIKAHINYA.
SAMA
SEKALI BUKANNYA MEMPERLAKUKAN TAWANAN SEBAGAI BUDAK DAN LALU BERBUAT SEMAUNYA
SEBAGAIMANA YANG DISEBUTKAN DI BEBERAPA HADIS, YANG SERINGKALI DIGUNAKAN OLEH
ORANG-ORANG KAFIR UNTUK MEMOJOKKAN ISLAM
سنن
ابن ماجه ١٩٤٨: حَدَّثَنَا حُبَيْشُ بْنُ مُبَشِّرٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ
مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ
عَائِشَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا وَتَزَوَّجَهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا وَتَزَوَّجَهَا
Sunan
Ibnu Majah 1948:
Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerdekakan Shafiah dan menjadikan pembebasannya sebagai mahar, lalu beliau menikahinya."
Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerdekakan Shafiah dan menjadikan pembebasannya sebagai mahar, lalu beliau menikahinya."
=====
PADA
HADIS YANG LAIN BAHKAN DENGAN JELAS RASULULLAH MENGAJARKAN BAGAIMANA
MEMPERLAKUKAN SEORANG TAWANAN, YAITU AGAR UMAT ISLAM MEMBEBASKANNYA
صحيح
البخاري ٥٢١٧: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ
عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَ
Shahih
Bukhari 5217:
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Manshur dari Abu Wa`il dari Abu Musa Al Asy'ari dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berilah makan terhadap orang yang kelaparan, jenguklah orang sakit dan bebaskanlah tawanan."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Manshur dari Abu Wa`il dari Abu Musa Al Asy'ari dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berilah makan terhadap orang yang kelaparan, jenguklah orang sakit dan bebaskanlah tawanan."
=====
RASULULLAH
BAHKAN MENGAJARKAN TENTANG KEUTAMAAN UNTUK MEMBEBASKAN BUDAK WANITA LALU
MENIKAHINYA UNTUK MENAIKKAN HARKAT MARTABAT BUDAK DAN KETURUNAN NYA TERSEBUT
صحيح
البخاري ٩٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ سَلَامٍ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ
قَالَ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ حَيَّانَ قَالَ قَالَ عَامِرٌ الشَّعْبِيُّ
حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَبْدُ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَدَّى حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ
ثُمَّ قَالَ عَامِرٌ أَعْطَيْنَاكَهَا بِغَيْرِ شَيْءٍ قَدْ كَانَ يُرْكَبُ فِيمَا دُونَهَا إِلَى الْمَدِينَةِ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَبْدُ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَدَّى حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ
ثُمَّ قَالَ عَامِرٌ أَعْطَيْنَاكَهَا بِغَيْرِ شَيْءٍ قَدْ كَانَ يُرْكَبُ فِيمَا دُونَهَا إِلَى الْمَدِينَةِ
Shahih
Bukhari 95:
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam:
"Ada tiga orang yang akan mendapat pahala dua kali;
"Ada tiga orang yang akan mendapat pahala dua kali;
1)
seseorang dari Ahlul Kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada
Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam,
2)
dan seorang hamba sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya.
3)
Dan seseorang yang memiliki hamba sahaya wanita lalu dia memperlakukannya
dengan baik, mendidiknya dengan baik, dan mengajarkan kepadanya dengan
sebaik-baik pengajaran, kemudian membebaskannya dan menikahinya, maka baginya
dua pahala".
=====
JADI
KESIMPULAN DARI ULASAN SAYA DIATAS ADALAH, BAHWA HADIS-HADIS YANG MENERANGKAN
DIPERBOLEHKANNYA MEMPERLAKUKAN TAWANAN WANITA SEBAGAI BUDAK, BAHKAN MELAKUKAN
PERBUATAN-PERBUATAN YANG KURANG BAIK, SEPERTI AZL DAN SEBAGAINYA ADALAH TERJADI
PADA SAAT SYARIAH ISLAM SEDANG DI DALAM PROSES DITURUNKAN OLEH TUHAN SEMESTA
ALAM KEPADA RASULULLAH SAW
=====
Sama
sekali ajaran Islam tidaklah sedemikian, hal itupun kalau memang benar
hadis-hadis tersebut sahih di dalam periwayatannya, dan benar tanpa adanya
kebohongan dan pemalsuan.
=====
SEBAGAI
PEMBANDING MARILAH KITA MEMPELAJARI ALKITAB
MEMANG
AZL DILARANG DI DALAM ALKITAB SEBAGAIMANA, KISAH ONAN PAMAN KAKEK YESUS PADA
AYAT BERIKUT INI
Kejadian
38 BIS
8
Lalu Yehuda berkata kepada Onan adik Er, “Pergilah kepada janda abangmu, dan
tidurlah dengan dia. Penuhilah kewajibanmu terhadap dia, sebab engkau adik
suaminya; dengan demikian abangmu bisa mendapat keturunan.”
9*
Tetapi Onan tahu bahwa anak-anaknya nanti tidak akan menjadi miliknya. Jadi,
setiap kali ia bersetubuh dengan janda abangnya itu, dibiarkannya maninya
tumpah di luar supaya abangnya tidak akan mendapat keturunan.
10*
Perbuatannya itu membuat TUHAN marah, dan TUHAN membunuh dia juga.
=====
TETAPI
MASALAHNYA LALU TUHAN MENJADI TIDAK ADIL KARENA KEMUDIAN MALAHAN MEMULIAKAN
BAPAK ONAN, YEHUDA YANG MERUPAKAN KAKEK YESUS, PADAHAL YEHUDA BERBUAT DOSA YANG
LEBIH BESAR, KARENA TELAH MENZINAHI TAMAR, NENEK YESUS YANG SEDANG MENJAJAKAN
DIRINYA DIPINGGIR JALAN, DENGAN UPAH SEEKOR ANAK KAMBING
TUHAN
TIDAK MENGHUKUM YEHUDA, BAHKAN MEMULIAKANNYA MENJADI NENEK MOYANG YAHUDI DAN
NENEK MOYANG YESUS SEKALIGUS , BAHKAN NAMANYA KEKAL HINGGA SEKARANG MENJADI
NAMA SEBUAH BANGSA, "YAHUDI"
Kejadian
38 BIS
12*
¶ Beberapa waktu kemudian istri Yehuda meninggal. Setelah habis masa berkabung,
Yehuda mengajak Hira, temannya dari Adulam itu, pergi ke Timna, tempat
domba-dombanya digunting bulunya.
13
Tamar mendapat kabar bahwa Yehuda mertuanya akan datang ke Timna untuk
menggunting bulu domba-dombanya.
14
Maka ia mengganti pakaian jandanya dengan pakaian lain. Mukanya ditutupnya
dengan selubung, lalu duduklah ia di pintu gerbang kota Enaim, yang terletak di
jalan menuju ke Timna. Tamar tahu betul bahwa Syela, anak Yehuda yang bungsu,
sudah besar, tetapi ia belum juga dikawinkan dengan pemuda itu.
15*
Ketika Yehuda melihat Tamar, disangkanya wanita itu seorang pelacur, karena
wajahnya terselubung.
16
Lalu Yehuda mendekatinya di pinggir jalan itu, dan berkata, “Berapa yang
kauminta?” Ia tidak tahu bahwa wanita itu menantunya sendiri. Tamar menjawab,
“Terserah pada Tuan.”
17*
Yehuda berkata lagi, “Saya akan memberikan kepadamu seekor kambing muda.” Jawab
Tamar, “Boleh, asal ada jaminan, sampai Tuan mengirimkan kambing itu.”
=====
LALU
TENTANG BUDAK, BAGAIMANA MUNGKIN TUHAN DI DALAM ALKITAB KRISTEN MALAH
MENGAJARKAN PERBUDAKAN ?
Le
25:44 Kalau kamu memerlukan budak, kamu boleh membelinya dari bangsa-bangsa
yang tinggal di sekitarmu.
Le
25:46 dan boleh juga kamu wariskan kepada anak-anakmu untuk menjadi budak
mereka seumur hidup.
Le
25:50* Budak itu harus berunding dengan orang yang sudah membelinya. Mereka
harus menghitung jumlah tahun sejak dirinya dijual sebagai budak sampai Tahun
Pengembalian yang berikut, lalu menentukan harga tebusannya. Harga itu harus ditetapkan
menurut perhitungan gaji yang diberikan kepada orang upahan.
Le
25:51 Budak itu harus mengembalikan harga pembelian dirinya sebesar jumlah gaji
seorang upahan selama tahun-tahun yang belum dijalaninya,
(Le
= Imamat)
=====
PAULUS
JUGA PERNAH BERPESAN AGAR BUDAK MELAYANI TUANNYA SEPERTI MELAYANI TUHAN
Efesus
6 TB
5*
Saudara-saudara yang menjadi hamba! Turutlah perintah tuanmu yang di dunia ini.
Lakukanlah itu dengan perasaan hormat dan patuh serta dengan sungguh-sungguh
seolah-olah kalian lakukan kepada Kristus sendiri.
6*
Janganlah berlaku demikian hanya pada waktu kalian diawasi, hanya untuk
mendapat pujian manusia. Tetapi hendaklah kalian melakukannya sebagai hamba
Kristus yang sedang menuruti kemauan Allah dengan sepenuh hati.
7*
Pekerjaan yang kalian lakukan sebagai hamba itu, hendaklah kalian kerjakan
dengan hati yang gembira seolah-olah Tuhanlah yang kalian layani, dan bukan
hanya manusia.
=====
ALKITAB
JUGA MENGAJARKAN UNTUK MEMBIARKAN HIDUP TAWANAN PEREMPUAN YANG MASIH PERAWAN,
UNTUK DIJADIKAN BUDAK NAFSU
SEMENTARA
WANITA YANG TIDAK PERAMAN DAN ANAK LAKI-LAKI DIPERINTAHKAN UNTUK DIBUNUH
SEMUANYA.
Bilangan
31:17-18
17*
Nah, sekarang bunuhlah setiap anak laki-laki dan setiap wanita yang bukan
perawan lagi.
18
Tetapi semua perempuan yang masih perawan boleh kamu ambil untukmu.
=====
ALKITAB
JUGA TIDAK MELARANG UNTUK MENGAWINI BUDAK PEREMPUAN HASIL TAWANAN PERANG
TERSEBUT
Ulangan
21:10-13
10
¶ “Apabila kamu berperang dan TUHAN Allahmu memberi kamu kemenangan, lalu kamu
mengambil tawanan perang,
11*
mungkin di antara mereka ada seorang wanita cantik yang kausukai dan ingin
kauperistri.
12*
Bawalah wanita itu ke rumahmu. Di situ ia harus menggunting rambutnya, memotong
kukunya,
13
dan berganti pakaian. Ia harus tinggal di rumahmu dan berkabung atas kematian
orang tuanya selama satu bulan. Sesudah itu engkau boleh kawin dengan dia.
14
Kalau di kemudian hari engkau tidak menginginkan dia lagi, engkau boleh
menyuruh dia pergi dengan bebas. Ia tak boleh kauperlakukan sebagai budak atau
kaujual, karena ia telah kaupaksa bersetubuh dengan engkau.”
=====
SEMENTARA
ALKITAB JUGA MENGIJINKAN PERZINAHAN DAN SEORANG WANITA UNTUK MENJADI PELACUR
=====
UNTUK
ALASAN MATA-MATA MUSUH, BOLEH MENJADI PELACUR
Jos
6:17* Seluruh kota dengan segala isinya harus dimusnahkan sama sekali sebagai
persembahan untuk TUHAN. Hanya Rahab, wanita pelacur itu dengan kaum
keluarganya saja boleh dibiarkan hidup, karena ia sudah menolong mata-mata
kita.
Jas
2:25* Lihat juga pada Rahab, wanita pelacur itu. Ia diterima baik oleh Allah
karena perbuatannya, yaitu ketika ia menerima di dalam rumahnya
pengintai-pengintai bangsa Israel dan menolong mereka melarikan diri melalui
jalan lain.
=====
MELACUR
ITU TIDAKLAH BERDOSA, TETAPI HANYA MEMBOROSKAN UANG SAJA
Pr
6:26* Pelacur dapat disewa seharga makanan sepiring, tetapi berzinah dengan
istri orang lain harus dibayar dengan nyawa.
Pr
29:3* Siapa suka kepada hikmat, menyenangkan hati ayahnya. Siapa bergaul dengan
pelacur memboroskan uangnya.
=====
YANG
TIDAK BOLEH ADALAH MENJADI PELACUR DI TEMPAT IBADAH, DITEMPAT LAIN BOLEH
De
23:17* Seorang Israel, baik laki-laki maupun perempuan, tak boleh menjadi
pelacur di kuil-kuil pemujaan.
=====
KATA
YESUS PELACUR AKAN MENJADI UMAT ALLAH DULUAN
Mt
21:31* *Nah, dari antara kedua anak itu, manakah yang melakukan kehendak
ayahnya?” “Yang sulung,” jawab imam-imam kepala dan pemimpin-pemimpin Yahudi
itu. Maka Yesus berkata kepada mereka, “Percayalah: Penagih-penagih pajak dan
wanita-wanita pelacur akan lebih dahulu menjadi anggota umat Allah daripada
kalian. *Dari antara kedua anak itu, yang manakah yang melakukan kehendak
ayahnya?” “Yang kedua,” jawab imam-imam kepala dan pemimpin-pemimpin Yahudi
itu.*
Mt
21:32* Karena Yohanes Pembaptis datang, dan menunjukkan kepada kalian cara
hidup yang dikehendaki Tuhan, namun kalian tidak mau percaya pada ajarannya;
tetapi penagih-penagih pajak dan wanita-wanita pelacur percaya kepadanya.
Tetapi meskipun kalian sudah melihat semuanya itu, kalian tidak juga mengubah
pikiranmu dan tidak percaya kepada Tuhan.”
Dari ayat-ayat Alkitab yang Anda kutip itu, saya yakin orang Kristen tidak menafsirkan demikian.
ReplyDelete